SEJARAH SINGKAT UPTD PUSKESMAS BINAKAL
Puskesmas
Binakal berdiri pada tahun 2000. Puskesmas Binakal bermula dari Puskesmas
Pembantu (PUSTU) untuk Puskesmas Curahdami. Berdasarkan pemetaan wilayah
Kecamatan Curahdami yang sangat luas, pada tahun 2000 Pemerintah Kabupaten
menetapkan kebijakan pemekaran dan pemecahan wilayah Curahdami menjadi dua
yaitu :
1. Kecamatan Binakal yang membawahi 8 Desa yaitu : Binakal, Gading Sari, Baratan, Sumber Waru, Kembangan, Bendelan, Sumber Tengah, Jeruk Sok – Sok
2. Kecamatan Curahdami yang membawahi 11 Desa
Dengan jumlah penduduk Kecamatan Binakal ± 9000 jiwa, UPTD Puskesmas Binakal ini berada di Jalan Raya Sumber Waru No. 2 Kecamatan Binakal
Kabupaten Bondowoso. Puskesmas Binakal berdiri dengan fasilitas pelayanan
kesehatan rawat jalan terdiri dari Puskesmas Induk, 2 Pustu, dan 6 Ponkesdes. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat
Binakal akan pelayanan kesehatan rawat inap, maka pada tahun 2004 membuka
pelayanan rawat inap dengan 4 tempat tidur. Hingga saat ini tahun 2021 pelayanan rawat inap telah berkembang dari layanan 4 tempat tidur menjadi 10 tempat tidur. Adapun jejaring Puskesmas awal bernama
Polindes, sejak tahun 2010 berubah menjadi Ponkesdes dengan adanya penambahan
tenaga perawat kontrak daerah di 6 wilayah
Ponkesdes. Berikut ini adalah daftar nama Kepala UPTD Puskesmas Binakal dari sejak berdiri
sampai saat ini :
1. dr. Wahono
2. dr. Stianang
3. dr. Dessy
4. dr. Utami K.
5. dr. Widjajanto
6. dr. Faqihatus R.
7. drg. Noeri Rustianti
8. drg. Lilik Sumarlik, M.MKes
9. dr. Slamet Santoso (masih menjabat sampai saat ini)
Sejak awal berdirinya Puskesmas Binakal telah banyak
mengikuti berbagai lomba antar Puskesmas, dan dari perlombaan tersebut telah
mendapat beberapa penghargaan prestasi. Demikian sejarah awal berdirinya
Puskesmas Binakal.
------------------------------------------------------------------------------
Izin Operasional UPTD Puskesmas Binakal
Nomor : 188.45/1304/430.6.2/2019
Berlaku dari tahun 2019 - 2024
Izin Mendirikan Bangunan UPTD Puskesmas Binakal
Nomor : 503.640/002/430.10.5/2019
Berlaku dari tahun 2019 - 2024
------------------------------------------------------------------------------